TikTok Shop dan Seluruh Media Sosial Dilarang Jualan Mulai Hari Ini

Arif Budianto
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, pemerintah melarang TikTok Shop untuk berjualan online atau menerima transaksi pembayaran. Aktivitas media sosial ke depannya hanya diperbolehkan mempromosikan barang.

Peraturan ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Dalam revisi Permendag 50/2020, pemerintah membedakan e-commerce dan sosial commerce. Dalam hal ini, TikTok Shop sebagai social commerce hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa dan tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Tanah Air. Namun, pihaknya juga berharap Pemerintah Indonesia mempertimbangkan dampak terhadap jutaan penjual lokal di TikTok Shop. 

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap Juru Bicara TikTok Indonesia dalam keterangannya kepada iNews.id, Senin (25/9/2023).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bareskrim: Kasus Perdagangan Bayi di Medsos Murni Jual Beli, Tak Ada Unsur Penculikan

Nasional
2 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
7 hari lalu

Jeda Keraguan: Jalan Menghadapi Pabrik Realitas Buatan Deepfake

Nasional
9 hari lalu

Kronologi Lengkap Youtube Down Pagi Ini, Masalah Terpecahkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal