TikTok Shop Dilarang Jualan Online, Mendag: Hanya Boleh Promosi Barang

Ikhsan Permana SP
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menkop UKM, Teten Masduki (kanan), dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam jumpa pers seusai rapat terbatas membahas TikTok Shop di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP)

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.

Kemudian platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Dalam regulasi teranyar juga diatur bahwa dalam sekali transaksi, produk impor minimal bernial 100 dolar AS.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kat Zulhas.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri Mutasi 1.086 Pati dan Pamen, Irjen Edy Murbowo Jabat Kapolda NTB

Nasional
13 hari lalu

Zulhas Ngaku Sudah Biasa Panggul Beras: Jangan Cuma Emosi, Mari Bantu Saudara Kita

Nasional
15 hari lalu

Eks Sekjen Kemenhut Jelaskan Isu Zulhas Lepas 1,6 Juta Ha Hutan: Bukan untuk Sawit, tapi Tata Ruang

Internasional
22 hari lalu

Ini Komentar Mentan Malaysia soal Protes Indonesia Durian Bakal Jadi Buah Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal