Timbulkan Kerusakan Ekosistem, KKP Hentikan Permanen Penambangan Pasir Pulau Rupat

Dovana Hasiana
KKP menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau. (Foto: Dok. KKP)

Selain itu, PT LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Lebih lanjut, dalam menanggapi kekhawatiran nelayan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi, Adin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

"Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi," ucapnya.

Dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga, lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

"Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sendimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
18 hari lalu

Yayasan Miss Indonesia Tanam Mangrove Demi Masa Depan Lebih Hijau di Kawasan Angke

Nasional
1 bulan lalu

AHY Ungkap Proyek Giant Sea Wall bakal Kombinasikan Beton dan Mangrove

Nasional
1 bulan lalu

KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar

Nasional
1 bulan lalu

Heboh Tanggul Beton di Laut Cilincing, Komisi IV DPR bakal Minta Penjelasan KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal