Tingkatkan GCG, Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Punya Hubungan Sedarah dan Semenda

Jeanny Aipassa
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi. (Foto: istimewa)

"koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest," ungkap Ahmad Zabadi. 

Dia menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3. 

Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini, kata Zabadi, dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 

"Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," ujar Ahmad Zabadi.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.  

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

LPDB HUT ke-19, Wamenkop Dorong Penguatan Sinergi dengan Koperasi

Bisnis
2 bulan lalu

Kopdes Merah Putih Resmi Diluncurkan, BRI: Momen Penting Membangun Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Nasional
2 bulan lalu

Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdes Merah Putih di Klaten Hari Ini

Bisnis
3 bulan lalu

Kopdes Merah Putih bakal Layani Simpan Pinjam hingga Jasa Angkutan Logistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal