Aturan yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur tentang larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B.
Dia menambahkan, para pengelola dan pengurus koperasi sudah sepatutnya belajar menjaga integritas sesuai prinsip koperasi sebagaimana cita-cita pendiri koperasi Bung Hatta.
"Bung Hatta adalah sosok yang paling menghindari konflik kepentingan. Ada banyak kisah yang bisa diambil dari Bung Hatta, salah satunya tentang cerita mesin jahit. Bagaimana Bung Hatta tetap melanjutkan kebijakan pemerintah tentang pemotongan nilai mata ORI (Oeang Republik Indonesia) dari 100 menjadi 1," tutur Ahmad Zabadi.
Kebijakan pemotongan nilai mata ORI ini berdampak pada turunnya nilai uang yang dimiliki oleh sang istri, Rahmi Rachim yang hendak membeli mesin jahit. Akibat adanya pemotongan nilai ORI, Rahmi tidak bisa membeli mesin jahit. Padahal, ia sudah menabung cukup lama untuk mewujudkan keinginannya memiliki mesin jahit.
Sebagai pejabat, Bung Hatta sebetulnya bisa memundurkan atau membocorkan penerbitan kebijakan pemotongan nilai ORI agar istrinya bisa membeli mesin jahit terlebih dahulu. Namun, upaya ini tidak dilakukan demi kepentingan yang lebih besar.
Bung Hatta meminta sang istri untuk bersabar demi kepentingan bangsa dan menyuruhnya menabung lagi agar bisa membeli mesin jahit yang diinginkannya.
Kisah itu menjadi cermin dan inspirasi bagi para pelaku gerakan koperasi di tanah air untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar di atas kepentingan pribadi atau keluarga/golongan.