JAKARTA, iNews.id – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendesak dilakukan. Hal itu, untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing Indonesia dengan negara lain.
Pernyataan itu, disampaikan Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto, menyoroti UU Kepailitan dan PKPU yang telah berusia 19 tahun dan tak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha saat ini.
"Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 saat ini telah berusia 19 tahun, sehingga perlu direvisi agar bisa mengikuti dinamika dan perkembangan ekonomi yang semakin kompleks," kata Rizky, di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut dia, sebagai salah satu negara emerging market di Asia, Indonesia memiliki dinamika ekonomi yang membutuhkan adanya kepastian dan penguatan hukum untuk menjamin iklim usaha tetap menarik bagi investor asing. Salah satunya, terkait dengan penyelesaian masalah utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Rizky menjelaskan, seiring ekosistem bisnis yang semakin kompleks dan melampaui batas negara, UU Kepailitan dan PKPU ternyata menjadi kurang mampu memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur atau para pihak yang berselisih.