JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan dan keamanan angkutan penyeberangan. Salah satu mendorong pelaku usaha transportasi laut melakukan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal.
Adapun, hal ini sejalan dengan amanat Menteri Perhubungan sebagaimana tertuang dalam PM no 17 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan untuk terus membenahi sistem keselamatan dan keamanan transportasi sungai, danau dan penyeberangan (TSDP).
Salah satu fungsi yang sangat penting yaitu terkait pendaftaran dan kebangsaan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang merupakan bagian dari aspek kelaiklautan kapal.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Lilik Handoyo mengatakan, pelaksanaan pendaftaran dan penetapan tanda kebangsaan kapal, merupakan bagian dari aspek status hukum kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.
"Hal ini merupakan suatu proses awal yang sangat menentukan dalam penetapan aspek kelaiklautan kapal termasuk untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan," ujar Lilik dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).