JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir secara resmi melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada pemilihan umum (pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.
Melalui SE tersebut, Erick menegaskan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk perusahaan, anak perusahaan, hingga perusahaan terafiliasi atau terkonsolidasi dalam BUMN.
Adapun larangan keterlibatan direksi dan komisari BUMN dalam kampanye Pemilu 2024 mencakup kampanye pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan pemilihan anggota legislatif (pileg) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pemilihan kepala daerah (pilkada) baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam menghadapi Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024, seluruh Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diminta untuk memperhatikan 6 poin penting berikut ini:
Pertama, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Lalu, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.