Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum, Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
"Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 4 dalam beleid tersebut.
Sementara itu, pada pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa pada Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.
Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.
Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU.
Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE; dan dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.
Sementara pada Pasal 11 tertera, dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.