Tok! ESDM Resmi Terbitkan Aturan PLTS Atap, Ini Isinya

Atikah Umiyani
ilustrasi PLTS atap (dok. ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lstrik tenaga surya atau PLTS atap. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). 

Dalam Permen yang disahkan Arifin pada 29 Januari 2024, tercantum bahwa kini kelebihan energi listrik dari Sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap. Demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip iNews.id, Jumat (23/2/2024).  

Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum bahwa Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. 

Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU. 

Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Mulai Hari Ini, KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk dan Cukai Barang Hibah untuk Ibadah hingga Bencana, Ini Aturannya!

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Resmi Teken KUHAP, Berlaku Bersamaan dengan KUHP Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal