Tok! KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Danang Arradian
Tangguh Yudha
Google. (Foto: AP)

Kemudian keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi. 

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Trump Murka Google Didenda Rp18 Triliun oleh Uni Eropa: Perampok!

6 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

6 hari lalu

Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan buat Jokowi jika Sidang Tak Disetop

8 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal