Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Menteri Ketenagakerjan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan dalam pembentukan formula pengupahan tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur setidaknya ada 3 variabel menjadi komponen penghitungan pengupahan, pertama pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. 

Bahkan Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tutur Ida.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Wali Kota Malang Copot Kadis Lingkungan Hidup, Terbukti Poligami Tanpa Izin!

Nasional
4 bulan lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

Nasional
5 bulan lalu

Bus TransJatim Segera Beroperasi di Malang dan Batu, Ini Rute Lengkapnya

Nasional
2 tahun lalu

Raih IGA 2023, Gubernur Khofifah: Inovasi Jatim Harus Berdampak untuk Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Update Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi RI, Mana yang Paling Tinggi Kenaikannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal