Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit

Suparjo Ramalan
Tok, Waskita Karya Lolos dari Gugatan Pailit. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya lolos dari jerat hukum kepailitan. Hal itu berdasarkan hasil sidang Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim Ketua menolak permohonan PKPU yang diajukan salah satu pemegang obligasi emiten bersandi saham WSKT (obligor), Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum para pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.520.000," kata Majelis Hakim Ketua dalam sidang tersebut. 

Kementerian BUMN selaku pemegang saham WSKT mengkhawatirkan bila persoalan gagal bayar perusahaan kembali diproses di Pengadilan Negeri melalui hukum kepailitan alias PKPU. 

Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pihaknya tengah menempuh jalur negosiasi dengan pemegang obligasi dan vendor emiten bersandi saham WSKT itu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Bendungan Rukoh Siap Difungsikan, Waskita Karya Kebut Proyek Pengarah

Nasional
2 bulan lalu

Waskita Kebut Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai, Ini Perkembangannya

Nasional
5 bulan lalu

Kantor Kemenko 3 di IKN Rampung Dibangun, Siap Tampung 1.375 ASN

Bisnis
8 bulan lalu

WEGE dan DEX Luncurkan Netro, Sistem Hunian Modular Berkonsep Net Zero Pertama di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal