Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan, selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
"Selama beroperasi tanpa tarif ini pastinya kami sekaligus akan mensosialisasikan aturan berkendara di jalan tol, walaupun masyarakat sekitar telah banyak mempelajari aturannya mengingat sebelumnya telah dioperasikan dua seksi sehingga sudah memahami bahwa aturan di jalan tol cukup berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan," ucapnya.
Meski belum ditetapkan tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Kuala Bingai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya melalui Seksi Binjai–Stabat dan Stabat–Kuala Bingai, di mana Tol Binjai–Langsa seksi Binjai–Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.
"Kami menghimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan," tuturnya.