JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menyampaikan bahwa Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten mulai ditetapkan tarif pada, Jumat (8/11/2024) pukul 24.00 WIB.
Adapun pemberlakuan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah menjelaskan, sejak diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif dalam tahap sosialisasi yang optimal kepada masyarakat, pemberlakuan tarif menjadi tahap penting bagi pengelolaan jalan tol sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
"Sejak diresmikan dan beroperasi tanpa tarif selama satu setengah bulan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo mulai Jumat ini, tepat pada 8 November 2024 pukul 24.00 WIB, akan resmi diberlakukan tarif," ujar Rudy dalam keterangannya dikutip, Sabtu (9/11/2024).
Sebagai simulasi untuk kendaraan golongan I (kendaraan pribadi), tarif terjauh jika masuk dari Gerbang Tol (GT) Banyundono dan keluar di GT Klaten atau sebaliknya, dikenakan tarif sebesar Rp42.500.