Selain itu, upah buruh pun hanya naik 1,09 persen dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78 persen, tidak sampai 1 persen karena kondisi perekonomian.
Dengan demikian, jika pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya kebijakan yang dikeluarkan harus berkaitan dengan 8 poin berikut:
1. Pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil
2. Upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, - menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing)
3. Memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh
4. Lapangan kerja layak
5. pendidikan murah dan berkualitas,
6. Kesehatan memadai dan berkualitas
7. Privatisasi aset yang memenuhi hajat hidup orang banyak
8. jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.
"Karenanya, kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau kami akan melakukan aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online). Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh," ujar Dian.
Pernyataan senada juga disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal. Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menaker Ida Fauziyah, karena menerbitkan Permenaker yang tidak berpihak pada hak-hak buruh.
"Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).
Menurut dia, Menaker Ida tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.