"Kami menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ini demi pelayanan kesehatan yang adil dan layak," ujarnya.
Penolakan terhadap Omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja juga akan disuarakan dalam aksi ini. Bagi buruh, UU tersebut adalah simbol ketidakadilan yang melegalkan eksploitasi dengan memberi kebebasan kepada pengusaha dalam penggunaan kontrak dan outsourcing hingga PHK.
Selain itu, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja dan upah layak.
“Hidup buruh menjadi tidak menentu dan terombang-ambing dalam ketidakpastian," kata Iqbal.