Tolak Upah Minimum 2022, KSPSI: Kenaikan Sangat Kecil

Athika Rahma
KSPSI menolak formula pemerintah dalam menghitung kenaikan upah minimum 2022. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menilai besaran kenaikan upah sangat kecil. (foto: Athika/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menolak dengan tegas formula pemerintah dalam menghitung kenaikan upah minimum 2022. Diketahui, upah minimum tahun depan mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, penolakan ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak mensejahterakan buruh. 

"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenaikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

Andi menambahkan, ada tiga poin yang disampaikan KSPSI terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. 

Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum. Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI, melalui DPD dan DPC KSPSI, akan berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2022 secara maksimal. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
9 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
9 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal