JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta. Namun siapa sangka, besaran UMP 2022 DKI Jakarta hanya naik sebesar Rp37.500 dari UMP 2021.
Seperti diketahui, perhitungan UMP berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Dengan perhitungan tersebut, BPS mengumumkan UMP 2022 diperkirakan naik sebesar 1,09 persen, dimana kenaikan tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724, sedangkan terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.
"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09 persen," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Jika mengacu pada data bahwa UMP 2022 DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 yang diumumkan BPS, maka dengan kenaikan 1,09 persen besarannya tak sampai Rp 50.000 dibandingkan UMP 2021 DKI Jakarta.