JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau Sritex yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja. Total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.
"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar," ucap Anggoro dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2025).
Anggoro menambahkan, pihaknya telah menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar kepada pegawai Sritex per Senin (10/3/2025). Dia pun menargetkan, proses penyaluran JKP bisa rampung pada 18 Maret 2025.
"Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisir per tanggal 10 jam 11. Kita targetkan tanggal 14 semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JKP selesai," tuturnya.