Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

Achmad Al Fiqri
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar. (Foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)

JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total pegawai PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk atau Sritex yang menerima Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai 10.824 orang dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 7.922 pekerja. Total nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar.

"Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar," ucap Anggoro dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2025).

Anggoro menambahkan, pihaknya telah menyalurkan manfaat sebesar Rp90,8 miliar kepada pegawai Sritex per Senin (10/3/2025). Dia pun menargetkan, proses penyaluran JKP bisa rampung pada 18 Maret 2025.

"Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisir per tanggal 10 jam 11. Kita targetkan tanggal 14 semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JKP selesai," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
10 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
12 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Nasional
16 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal