Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

Achmad Al Fiqri
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan nilai manfaat pegawai Sritex yang menerima JHT dan JKP sebesar Rp154,6 miliar. (Foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)

Sebagai informasi, sebanyak 10.824 pekerja Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan. 

Kelimanya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjamin pekerja Sritex yang terkena PHK mendapat pesangon dan JKP. 

"Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucap Immanuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
5 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Nasional
8 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi atau Tidak di Januari 2026? Simak Info Lengkapnya

Nasional
10 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal