JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melarang truk dan angkutan barang melintas saat arus mudik Lebaran 2023. Pembatasan tersebut akan dilakukan terhadap seluruh angkutan barang terkecuali angkutan barang bermuatan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya.
"Tahun lalu ada delapan, dan pengecualian tahun ini hanya empat dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Hendro menambahkan, pembatasan ini akan dilakukan mulai 18 April 2023 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.
"Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik," tuturnya.
Sementara, untuk arus balik balik mudik dimulai pada 24 April 2023. Dia juga mengatakan ada kemungkinan akan ada penambahan tanggal pembatasan angkutan barang yang terjadi di 29 April hingga 1 Mei 2023 karena masuk dalam hari libur.
"29 April-1 Mei masih libur, kalau memang di tiga hari itu ada peningkatan yang tinggi dan pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, ya kita harus diskresi sendiri untuk mengambil keputusan mengurangi pergerakan angkutan barang," ucapnya.