Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan

Heri Purnomo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut. 

"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya. 

Kemenhub akan melakukan tindakan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut. 

"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

DLH DKI Tutup Permanen TPS Tanah Kusir usai Viral Tudingan Truk Buang Sampah ke Kali 

Nasional
16 hari lalu

Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

Nasional
16 hari lalu

Jalur Pantura Cirebon Dipadati Pemudik dan Truk saat Puncak Arus Balik Lebaran

Nasional
18 hari lalu

Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal