Truk dan Angkutan Barang Dilarang Melintas saat Arus Mudik Lebaran 2023, Ini yang Dikecualikan

Heri Purnomo
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno. (Foto: Heri Purnomo/MPI)

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan akan mengumumkan lebih lanjut terkait jalur mana saja yang tidak diperbolehkan untuk dilintasi angkutan barang tersebut. 

"Nanti akan kita umumkan bersama, lebih awal kita akan tandatangani keputusan bersama itu sehingga sosialisasi itu berjalan dengan baik," katanya. 

Kemenhub akan melakukan tindakan tindakan tegas kepada para pengemudi truk yang mengindahkan aturan tersebut. 

"Dan itu akan kita tindak (pengurungan) hingga sampai truk boleh bergerak dan kita sudah komitmen dengan Korlantas," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Korlantas: Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol selama Nataru

Nasional
9 hari lalu

Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru

Megapolitan
22 hari lalu

Sopir Truk Sampah Meninggal saat Kerja Lembur, Ini Penjelasan Pramono

Nasional
27 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal