CHICAGO, iNews.id - Pabrikan pesawat asal AS, Boeing Co sepakat membayar denda dan kompensasi senilai lebih dari 2,5 miliar dolar AS, setara Rp35 triliun. Pembayaran itu terkait kecelakaan dua pesawat Boeing 737 Max yang menewaskan 346 orang.
Dikutip dari Reuters, Jumat (8/1/2021), kesepakatan tersebut dibuat antara Boeing dan Departemen Kehakiman AS agar perusahaan yang bermarkas di Chicago itu bisa menghindari pengadilan. Rinciannya denda 243,6 juta dolar AS, kompensasi kepada maskapai 1,77 miliar dolar AS, dan 500 juta dolar AS untuk dana korban kecelakaan.
Plt Wakil Jaksa Agung, David Burns mengatakan, kesepakatan tersebut terjadi setelah proses investigasi yang dilakukan selama 21 bulan setelah insiden fatal yang terjadi di Indonesia pada 2018 dan Ethiopia 2019.
"Kecelakaan itu mengungkap adanya kecurangan dan penipuan yang dilakukan oleh salah satu karyawan salah satu produsen pesawat komersial terkemuka dunia," kata Burns.
Tak lama setelah kecelakaan, pesawat Boeing 737 Max tak boleh terbang (grounded) sejak Maret 2019. Larangan terbang tersebut baru dicabut pada November 2020 setelah Boeing memperbaiki sistem keamanan dan peningkatan pada pelatihan pilot.