UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Kemnaker Tunggu Penetapan Gubernur 

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Adapun angka ini jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021)

Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat

Nasional
4 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Nasional
8 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
8 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal