UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Kemnaker Tunggu Penetapan Gubernur 

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen. Adapun angka ini jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 ini masih menunggu keputusan dari Gubernur di setiap provinsi untuk penetapannya.

"Kita tunggu dari Gubernur untuk penetapannya," ujar Ida dalam video conference, Selasa (16/11/2021)

Ida menambahkan, terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks).

"Besaran UM saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah, bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, dimana idealnya berada pada kisaran 0,4 s.d. 0,6. Kondisi UM yang terlalu tinggi  tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pengumuman! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Gaji UMP Jakarta

Nasional
6 hari lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Nasional
13 hari lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

Nasional
14 hari lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal