UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Kemnaker Tunggu Penetapan Gubernur 

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

Hal tersebut, sudah sangat terlihat yaitu dengan upah minimum yang  dijadikan Upah efektif oleh pengusaha. Sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.

"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman SP/SB lebih cenderung menuntut kenaikan UM di bandingkan membicarakan upah berbasis kinerja/produktivitas," ucapnya.

Menurutnya, upah minimum ini berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak ada lagi penetapan UM berdasarkan sektor.

"Upah yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi. Dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," ujarnya.

Dia memastikan penetapan upah minimum provinsi ini menyesuaikannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah

Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini? Kemnaker Buka Suara

Nasional
6 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
9 hari lalu

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2, Ada 87.632 Lowongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal