UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Insentif untuk Sektor Industri

Tangguh Yudha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas pemberian insentif ke sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini untuk membantu sektor industri. 

"Sebetulnya kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui usai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Rabu (4/12/2024)

Agus menambahkan, insentif yang akan diberikan seperti kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Misalnya, Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.

"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPnBM DTP, itu akan kita ambil," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Motor
15 hari lalu

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Honda Masih Tunggu Pemerintah soal Insentif Motor Listrik

Mobil
17 hari lalu

Gaikindo: Industri Otomotif Harus Siap Hadapi Tahun Depan Tanpa Insentif

Nasional
28 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal