UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Insentif untuk Sektor Industri

Tangguh Yudha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas pemberian insentif ke sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini untuk membantu sektor industri. 

"Sebetulnya kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui usai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Rabu (4/12/2024)

Agus menambahkan, insentif yang akan diberikan seperti kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Misalnya, Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.

"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPnBM DTP, itu akan kita ambil," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan: Insentif Naik di Zaman Presiden Prabowo

Nasional
2 bulan lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Niaga
2 bulan lalu

IIMS 2026 Dibuka, Menperin Berharap Jadi Katalis Industri Otomotif

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal