UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Insentif untuk Sektor Industri

Tangguh Yudha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Dok. Kemenperin)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah membahas pemberian insentif ke sektor industri menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini untuk membantu sektor industri. 

"Sebetulnya kami sudah rapatkan kemarin, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui usai acara Industrial Festival 3 di Surabaya, Rabu (4/12/2024)

Agus menambahkan, insentif yang akan diberikan seperti kebijakan yang pernah dilakukan pemerintah saat pandemi Covid-19. Misalnya, Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor.

"Kemarin yang sudah dibahas ya, yaitu insentif atau stimulus yang berkaitan dengan sektor otomotif. Kebijakan seperti PPnBM DTP, itu akan kita ambil," katanya.

"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya. Itu kemarin sudah kami bicarakan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

4 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

7 hari lalu

Bahlil Siapkan Insentif Bioetanol E10, Janji Skema Baru Tetap Untungkan Petani

7 hari lalu

Purbaya Segera Umumkan Insentif Kendaraan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal