Urus Perizinan Ini Syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, Berikut Daftar Lengkapnya

Athika Rahma
Urus perizinan ini syaratkan Kartu BPJS Kesehatan, berikut daftar lengkapnya. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan. Tanpa kartu BPJS Kesehatan, masyarakat tidak bisa dapat izin untuk jual beli tanah hingga naik haji.

Peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan teken Presiden Joko Widodo, yang berlaku sejak diterbitkan. Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. 

Lalu, perizinan apa saja yang membutuhkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya, ditulis MNC Portal Indonesia, Senin (21/2/2022).

1. Naik Haji atau Umrah

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Korban Keracunan Makanan Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Nasional
8 jam lalu

BPJS Kesehatan Siapkan Kapal Rumah Sakit untuk Wilayah 3T, Gandeng TNI AL

Internet
4 hari lalu

Manfaatkan Teknologi AI Kemkomdigi dan BPJS Kesehatan Gandeng ITB hingga Google

Nasional
4 hari lalu

Percepat Layanan, Kemkomdigi Dorong BPJS Kesehatan Manfaatkan Teknologi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal