Selain menyelaraskan diri dengan Undang-Undang BUMN, BSI juga melakukan pemutakhiran Anggaran Dasar berdasarkan POJK Nomor 2 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola syariah di mana Dewan Pengawas Syariah (DPS) kini memiliki posisi strategis sebagai pihak utama bank, sejajar dengan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris.
“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peraturan OJK mengenai penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah,” tulis bahan rapat tersebut.
Meskipun RUPSLB telah mengesahkan langkah-langkah strategis ini, Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyono dan Wakil Direktur Utama Bob Tyaska Ananta belum memberikan komentar lebih lanjut. Seluruh rangkaian rapat dilakukan secara elektronik guna mematuhi prinsip keterbukaan informasi bagi perusahaan publik.