UU Cipta Kerja, Airlangga: Perusahaan Wajib Berikan Cuti, Waktu Istirahat, dan Ibadah

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut banyak kesimpangsiuran soal UU Cipta Kerja. Di antaranya soal waktu istirahat.

Airlangga menegaskan, hak istirahat pekerja tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang diatur Omnibus Law hanya untuk sektor dan pekerjaan tertentu.

"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77," ujar Airlangga, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, kata dia, pemerintah tak mengurangi hak waktu istirahat pekerja dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tetap wajib memberikan hak cuti, termasuk ibadah.

"Perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus," kata Airlangga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
3 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
7 hari lalu

Airlangga Terbang ke AS Pekan Depan, Finalisasi Negosiasi Tarif Dagang Trump

Mobil
14 hari lalu

Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta, Menko Airlangga: Agar Terjangkau Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal