UU Cipta Kerja, Airlangga: Perusahaan Wajib Berikan Cuti, Waktu Istirahat, dan Ibadah

Giri Hartomo
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut banyak kesimpangsiuran soal UU Cipta Kerja. Di antaranya soal waktu istirahat.

Airlangga menegaskan, hak istirahat pekerja tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang diatur Omnibus Law hanya untuk sektor dan pekerjaan tertentu.

"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan pasal 77," ujar Airlangga, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, kata dia, pemerintah tak mengurangi hak waktu istirahat pekerja dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tetap wajib memberikan hak cuti, termasuk ibadah.

"Perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus," kata Airlangga.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perdana Gunakan Mobil Dinas Maung MV3 Garuda, Airlangga: Baru Sebagian Menko 

5 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

5 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

6 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal