JAKARTA, iNews.id - Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disorot. Omnibus Law itu dinilai mengganti hak istirahat bagi pekerja yang sebelummnya dua hari menjadi satu hari dalam seminggu.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja wajib diberikan hak istirahat selama dua hari untuk 5 hari kerja 8 jam sehari dan satu hari untuk 6 hari kerja 7 jam sehari. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 29, hak istirahat dua hari dihapus.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menilai, banyak terjadi distorsi soal isu waktu kerja dan istirahat di tengah masyarakat.
"Ini banyak sekali terjadi distorsi. Ini tetap diatur sebagaimana UU13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Menaker memastikan waktu istirahat satu hari seminggu tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan. Dia tak menyebutkan secara spesifik jenis pekerjaan tersebut. Yang jelas pekerjaan tersebut terkait ekonomi digital.
"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sgt dinamis. Jadi benar- benar mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat adanya bekembang cepatnya ekonomi digital," tuturnya.