UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah

Iqbal Dwi Purnama
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) akan merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri menuturkan, revisi tersebut dilakukan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta PP Nomor 36 tentang Pengupahan.

"Revisi PP dalam proses, InsyaAllah setelah lebaran (bisa diselesaikan)," ujar Indah saat ditemui iNews.id di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Indah menuturkan, setidaknya ada dua substansi yang akan diubah dalam PP tersebut, yaitu ketentuan penggunaan tenaga kerja outsourcinguntuk perushaan dan modifikasi formula kenaikan upah.

"Substansi yang dirubah adalah outsourcing dan upah," tuturnya.

Sekadar informasi tambahan, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

17 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

29 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Cek Jadwal dan Tahapannya!

1 bulan lalu

Wamenaker Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri Masih Besar, Minta Pekerja Kuasai Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal