Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker luruskan hoaks soal pesangon, upah hingga status karyawan di UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai pesangon, upah, hak cuti hingga status karyawan di Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu. 

Kemnaker melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama soal uang pesangon.

Dalam unggahannya, ditegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan alias tetap ada. Karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. 

"Dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker, dikutip Selasa (28/3/2023). 

Selain itu, upah minimum (UM) juga tetap ada. Bahkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.

Mengenai upah buruh juga ditegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dijelaskan bahwa upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. 

Soal hak cuti pun tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. 

"Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," tulis Kemnaker. 

Kemudian terkait outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Nasional
4 hari lalu

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2, Ada 87.632 Lowongan

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal