Kemnaker Luruskan Hoaks soal Pesangon, Upah hingga Status Karyawan di UU Cipta Kerja

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker luruskan hoaks soal pesangon, upah hingga status karyawan di UU Cipta Kerja. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan mengenai pesangon, upah, hak cuti hingga status karyawan di Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Perppu Cipta Kerja baru saja disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu. 

Kemnaker melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Pertama soal uang pesangon.

Dalam unggahannya, ditegaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja, uang pesangon tidak dihilangkan alias tetap ada. Karena itu, jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja. 

"Dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK," tulis Kemnaker, dikutip Selasa (28/3/2023). 

Selain itu, upah minimum (UM) juga tetap ada. Bahkan, gubernur wajib menetapkan UM provinsi dan dapat menetapkan UM kabupaten/kota.

Mengenai upah buruh juga ditegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dijelaskan bahwa upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. 

Soal hak cuti pun tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti. Adapun cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. 

"Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah," tulis Kemnaker. 

Kemudian terkait outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain tetap dimungkinkan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

57 tahun lalu

Hore! Program Magang Nasional Diperpanjang Hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal