UU Ciptaker Baru Disahkan DPR, Partai Buruh Siap Gugat ke MK

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan siap menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi

Terkait dengan agenda pengesahan UU Ciptaker, KSPI juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, pada Selasa (21/3/2023). Aksi tersebut menyerukan penolakan terhadap pengesahan UU Ciptaker, dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terkait fleksibilitas jam kerja dan pemotongan upah 25 persen di industri tertentu berorientasi ekspor.

"Bersama organisasi buruh, KSPI menolak UU Cipta Kerja yang disahkan hari Ini, dan akan mengambil langkah hukum, yaitu melakukan judicial review ke Mahkamah Kosntitusi setelah UU tersebut diberikan nomor," kata Said Iqbal saat konferensi pers saat melakukan demonstrasi di Kemnaker, Selasa (21/3/2023).

Dia mengatakan, KSPI akan mengajukan uji formil maupun materil terhadap UU CIpta Kerja. Pasalnya, penyusunan Perppu hingga pengesahannya menajdi UU Cipta Kerja kurang melibatkan partisipasi masyarakat. 

"Kami akan ke MK untuk melakukan uji formil maupun uji materil," ungkap Said Iqbal.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
3 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
6 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal