UU Ciptaker Baru Disahkan DPR, Partai Buruh Siap Gugat ke MK

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah habis bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku sudah membawa isu pembetukan Ciptaker penerbitan Permenaker 5/2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).

"Mogok nasional bulan Juni-Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law, saya sudah melaporkan ke dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi serikat buruh internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia," tutur Said Iqbal.

Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR RI telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
2 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
5 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
5 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal