UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan

Aditya Pratama
Simak 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut disahkan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024). Ketua DPR Puan Mahari berharap implementasi kebijakan dan program dari UU tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan. 

5 Poin Penting UU KIA

Terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Berikut rinciannya:

1. Perubahan judul undang-undang

Pada saat disahkan dari RUU untuk menjadi undang-undang oleh DPR, aturan ini mengalami perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Cuti ibu hamil maksimal 6 bulan 

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal selama 6 bulan. Adapun, cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ibu Hamil Dilarang Makan Ikan Mentah, Ini Bahayanya Kata Dokter

20 hari lalu

Ibu Hamil Bolehkah Makan Seafood? Dokter Ungkap Jenis Ikan Harus Dihindari

28 hari lalu

BAB Jadi Coklat Gelap setelah Minum Zat Besi, Normal atau Berbahaya?

28 hari lalu

Hamil Lagi setelah Keguguran, Dokter Ingatkan 3 Tanda Bahaya Tak Boleh Diabaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal