UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan

Aditya Pratama
Simak 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

3. Upah untuk ibu hamil yang bekerja dan cuti melahirkan

Dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ibu hamil dan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

4. Cuti suami saat istri melahirkan

Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan bahwa suami wajib mendampingi saat istri melahirkan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 tertulis bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari saat masa persalinan. Sementara, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

5. Pemerintah wajib berikan jaminan untuk ibu hamil

Pemerintah wajib memberikan jaminan kepada ibu hamil, termasuk yang memiliki kerentaan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu
dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu difabel.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Momen Ibu Hamil Kegirangan saat Perutnya Dielus Prabowo di RSUD Koja

Megapolitan
10 hari lalu

20 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Kemayoran, Termasuk Ibu Hamil

Nasional
24 hari lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Perintahkan Audit RS usai Ibu Hamil dan Bayi Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal