Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan, Kemenhub: Dicek Sejak Penumpang Beli Tiket

Heri Purnomo
Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai syarat utama untuk pelaku perjalanan domestim dan luar negeri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan domestik dan luar negeri dalam aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Terkait dengan itu, pengecekan vaksin boster akan dilakukan sejak penumpang membeli tiket. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pengecekan vaksin booster akan dilakukan sejak proses pembelian tiket untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, dimana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenhub Prediksi 143,9 Juta Orang Mudik Lebaran 2026, Turun Dibanding Tahun Lalu

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Nasional
21 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
1 bulan lalu

Jumlah Penumpang Angkutan Umum Periode Nataru Tembus 21,46 Juta Orang, Melesat 12,48 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal