Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan, Kemenhub: Dicek Sejak Penumpang Beli Tiket

Heri Purnomo
Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai syarat utama untuk pelaku perjalanan domestim dan luar negeri. (Foto: Antara)

"Sama dengan yang di luar negeri, ketika masuk ke indonesia, maskapai diharapkan sudah sosialisasi, memastikan yang beli tiket sudah vaksin. Jadi nggak banyak proses di pintu masuk," ujar Adita. 

Dia mengungkapkan, pengelola bandara akan memastikan status pelaku perjalanan di pintu keberangkatan melalui screening yang dilakukan lewat aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan status vaksinasi.

Adita menjelaskan, bagi pelaku perjalanan, proses vaksinasi booster bisa dilakukan di lokasi perjalanan. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan tanpa vaksin booster. Dengan catatan, menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
 
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan. 
 
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19. 
 
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 
 
6. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Deretan Maskapai Indonesia Terdampak Recall 6.000 Pesawat Airbus A320

Buletin
3 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Tempatkan Petugas di Bandara IMIP usai Heboh Negara dalam Negara

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Bantah Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara: Sudah Terdaftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal