JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, berdasarkan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di industri terkait vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 sampai 80 persen.
"Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35 persen. Sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7 persen," kata Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Dia menjelaskan, operasional sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua langkah kebijakan tersebut harus sejalan, dengan salah satunya melalui pelaksanaan prokes yang ketat di sektor industri.
"Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE Menperin 5/2021, kami juga mengapresiasi PG Trangkil karena telah menyampaikan laporan IOMKI secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.