Terkait dengan itu, manajemen JNE telah memutuskan kontrak kerja sama dengan CV Bangun Benua Lestari pada Selasa (7/12/2021), dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang terlibat.
“Ya itu sebenarnya pelanggaran SOP yang sudah ditetapkan perusahaan kami. Karena itu, kemarin sudah kami tangani, manajemen JNE secara tegas memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak mitra (CV Bangun Benua Lestari, red) dan kepada oknum karyawan yang terkait dengan kasus ini akan dilakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Eri Palgunadi, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Dia menjelaskan, selama 31 tahun hadir di Indonesia, karyawan JNE berasal dari berbagai suku bangsa, ras, agama. Manajemen perusahaan pun menjunjung tinggi nilai tolerasnsi.
“Oleh karena itu, kami sangat memegang teguh nilai-nilai perusahaan yang mengutamakan toleransi dan saling menghormati serta menghargai setiap perbedaan,” ujar Eri Palgunadi.
Nilai-nilai perbedaan, menurut Eri, sering direalisasikan dalam lingkungan perusahaan dari berbagai aspek pada aktifitas karyawan JNE. Salah satunya, perusahaan memberikan penghargaan kepada karyawan dengan masa kerja 10 tahun untuk menunaikan Ibadah Umroh bagi yang beragama islam atau melakukan kunjungan ke Holy Land (Yerusalem) bagi kristen katolik dan protestan, juga perjalanan ibadah untuk karyawan yang beragama lain.
Tak hanya itu, JNE pun menyediakan jasa pengiriman gratis untuk kitab suci dan buku agama ke berbagai panti asuhan yang dikelola yayasan dari berbagai agama.
“Jadi enggak ada kita menyudutkan atau diskriminatif untuk agama karyawan. Kami memberi apresiasi perjalanan ibadah bagi karyawan dengan masa kerja 10 tahun (Umroh, Holy Land, dan lain-lain), pengiriman gratis Al-Quran dan Alkitab bersama Kang Maman Suherman ke berbagai taman bacaan, santunan ke berbagai panti asuhan Muslim,Kristiani, Hindu dan Budha, serta content regular Ibadah Jumat & Minggu di sosmed,” tutur Eri Palgunadi.