JAKARTA, iNews.id - Viral video di media sosial yang menyebut bahwa perekam ditolak untuk menukar uang logam di Bank Indonesia (BI). Dalam video tersebut, pengambil video mengaku ingin menukarkan uang logamnya seberat 8 kilogram (kg) ke salah satu kantor perwakilan BI.
Namun, saat hendak menanyakan terkait penukaran uang logam ke pegawai dan petugas keamanan BI, perekam mengaku mendapat penolakan.
"Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh," kata perekam video tersebut.
Menanggapi peristiwa tersebut, BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat baik rupiah kertas maupun logam.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan jadwal penukaran uang selain di kantor BI seperti kas keliling.
"Secara prinsip Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian," ujar Marlison kepada iNews.id, Sabtu (14/12/2024).
Terkait penukaran uang logam, Marlison menekankan beberapa hal di antaranya, rupiah logam berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang logam melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id) atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
"Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat," katanya.