Menurutnya, Vivo, sama seperti perusahaan-perusahaan lain yang menjual BBM, masih harus mengikuti regulasi formulas batas atas dari Kementerian ESDM.
"BBM yang dijual oleh Vivo merupakan Jenis bahan bakar umum (JBU), sehingga masing-masing badan usaha yang menentukan harga eceran sesuai dengan formula batas atas yang ditentukan Kementerian ESDM," ujar Irto.
Menanggapi perihal tersebut, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa badan usaha swasta seperti SPBU Vivo bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"Untuk jenis BBM umum atau Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan batas atas. Badan Usaha bebas menentukan harga sepanjang tidak melampaui batas atas," kata dia.
Adapun ketetapan harga BBM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran jenis BBM umum diatur dalam Pasal 8, yakni harga jual eceran JBU di titik serah untuk setiap liter dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi.