Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong!

Anggie Ariesta
Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong! (Foto: Istimewa)

Jika dirinci sudah ada 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal yang dihentikan. Menurut Friderica, kerugian ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim. 

Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.  Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai 10,2 miliar dolar AS atau naik dari tahun sebelumnya di 6,9 miliar dolar AS.

“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," tuturnya.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut: 

Tahun 2017 Rp4,4 triliun.
Tahun 2018 Rp1,4 triliun.
Tahun 2019 Rp4 triliun.
Tahun 2020 Rp5,9 triliun.
Tahun 2021 Rp2,54 triliun.
Tahun 2022 Rp120,79 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
5 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
5 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
11 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal