Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong!

Anggie Ariesta
Waduh, Orang Indonesia Rugi Rp139 Triliun gegara Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong! (Foto: Istimewa)

Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022.  Kerugiannya pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai 10,2 miliar dolar AS atau naik dari tahun sebelumnya di 6,9 miliar dolar AS.

“Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," tuturnya.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut: 

Tahun 2017 Rp4,4 triliun.
Tahun 2018 Rp1,4 triliun.
Tahun 2019 Rp4 triliun.
Tahun 2020 Rp5,9 triliun.
Tahun 2021 Rp2,54 triliun.
Tahun 2022 Rp120,79 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

OJK Sudah Prediksi IHSG Anjlok ke 5.000 saat Reformasi Pasar Modal, Begini Antisipasinya

2 hari lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

2 hari lalu

Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

3 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal