Waskita Karya Lolos Gugatan Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan

Suparjo Ramalan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, sudah diperkirakan sebelumnya. 

Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023). Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

"Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023). 

Menurut dia, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu. 

Arya menegaskan jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

9 Purnawirawan Jenderal TNI Ikut Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Nasional
4 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro soal Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
16 hari lalu

Rismon Sianipar Disebut Sempat Ajukan Gugatan ke KIP Sebelum Sodorkan Restorative Justice

Nasional
17 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal