Waskita Karya Lolos Gugatan Pailit, Stafsus Erick Thohir: Sudah Diperkirakan

Suparjo Ramalan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, sudah diperkirakan sebelumnya. 

Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023). Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.

"Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023). 

Menurut dia, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu. 

Arya menegaskan jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Kajian Integrasi Waskita-Hutama Karya Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Megapolitan
3 hari lalu

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Tembus 74,37 Persen, Ditargetkan Rampung Juni 2026

Bisnis
4 hari lalu

Penjualan Nikel Melejit, PAM Mineral Raup Laba Bersih Rp401,66 Miliar hingga Kuartal III 2025

Bisnis
8 hari lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp41,2 Trilliun hingga Kuartal III 2025

Soccer
10 hari lalu

PSSI Akhirnya Buka Suara Soal FIFA ASEAN Cup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal