JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mencatat penolakan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Waskita Karya Tbk, sudah diperkirakan sebelumnya.
Penolakan atas permohonan proses hukum kepailitan perusahaan diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023). Adapun pemohon atas perkara ini diajukan salah satu pemegang obligasi Waskita Karya, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya, Ferdie Soethiono.
"Ya kan memang sudah seperti itu diperkirakan (tidak pailit), pasti seperti itu," ujar Arya saat ditemui di tempat kerjanya, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, jumlah aset emiten bersandi saham WSKT tersebut menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga opsi pailit bukan menjadi alternatif Pengadilan menyelesaikan utang emiten konstruksi pelat merah itu.
Arya menegaskan jumlah aset Waskita saat ini mampu menanggulangi piutang kreditur, baik perbankan, pemegang obligasi, hingga vendor.