JAKARTA, iNews.id - Penipuan dengan cara menawarkan investasi atau pinjaman secara online makin marak terjadi. Biasanya, fintech ilegal mencatut nama penyelenggara fintech legal demi menjerat korbannya.
“Kalau dari apa yang kami amati (penipuan pinjol) ini memang terjadi di lintas sektor, mulai dari, investment, payment, dan lain sebagainya" kata Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Karaniya Dharmasaputra, Kamis (15/7/2021).
Dia pun membeberkan beberapa modus penipuan yang sering dipakai oleh oknum tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari para korban.
Pertama, biasanya para oknum ini membuat sebuah grup chat yang diisi oleh banyak peserta agar membuat calon korbanya percaya. Namun banyaknya peserta tersebut adalah perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.
Para oknum ini juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan fintech yang sudah berizin dan dikenal masyarakat. Setelah oknum berhasil membuat calon korbannya yakin, langkah selanjutnya mereka meminta calon korbannya mentransfer uang ke rekening pribadi, bukan atas nama perusahaan.
"Setelah mereka bisa membuat kesan bahwa ini merupakan akun yang memang resmi, kredibel, dan bahkan berizin dari regulator, mereka meminta mentransfer uang ke rekening-rekening pribadi yang bukan atas nama company yang bersangkutan," tuturnya.
Hal ini menurut Karaniya, dalam praktek fintech legal tidak mungkin terjadi. Fintech legal tidak pernah meminta konsumen mentransfer uang ke rekening pribadi.