Dia menuturkan, perlu dipahami bahwa seluruh pembayaran pungutan negara dibayarkan dengan kode billing, bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan melalui rekening pribadi, dipastikan hal itu termasuk penipuan.
Sedangkan jika masyarakat masih menemukan rekening dengan nama Bea Cukai, itu adalah upaya pelaku penipuan dalam meningkatkan kepercayaan korbannya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih memahami dan selalu waspada agar terhindar dari kasus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, segera lakukan konfirmasi dan melaporkannya melalui contact center Bea Cukai di 1500225,” ucapnya.