WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang RI-Uni Eropa Terkait Produk Baja Indonesia

Advenia Elisabeth
Badan Penyelesaian Sengketa WTO resmi membentuk panel sengketa dagang Indonesia dengan Uni Eropa terkait kebijakan produk baja RI. (Foto: Reuters)

Pada pertemuan, lanjut Dandy, terdapat 14 Anggota WTO yang menyatakan keinginan untuk menjadi Pihak Ketiga Sengketa DS616, yaitu Amerika Serikat, Argentina, Brasil, China, India, Inggris, Jepang, Kanada, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Thailand, Turki, dan Ukraina.

“Hal ini menunjukkan besarnya perhatian dan kepentingan anggota WTO terhadap kasus sengketa ini. Sesuai pasal 7.1 DSU, Indonesia dan Uni Eropa diharapkan dapat menyepakati kerangka acuan Panel dalam waktu 20 hari setelah pembentukan panel,” ucapnya.

Sebelumnya pada 24 Januari 2023, Indonesia telah meminta konsultasi dengan Uni Eropa mengenai pengenaan bea masuk imbalan dan anti dumping pada produk baja Indonesia. 

Indonesia menekankan, langkah-langkah tersebut tidak konsisten dengan kewajiban Uni Eropa berdasarkan Perjanjian Subsidies and Countervailing Measures, Perjanjian Anti-Dumping, dan GATT 1994. Konsultasi antara kedua pihak telah berlangsung pada 13 Maret 2023, namun tidak dapat menghasilkan solusi jalan keluar atas perselisihan tersebut. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi Balas Kunjungan Prabowo, Siap Teken Perjanjian Kerja Sama Besok

57 tahun lalu

Prabowo ke PM Lawrence Wong: Singapura Tetangga Dekat, Stabilitas Jadi Kepentingan Bersama

57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

BMKG Ungkap Wilayah RI Paling Terdampak Fenomena El Nino, di Mana Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal