YLKI Usul Gojek dkk Hapus Fee Ojek Online selama PSBB

Muhammad Aulia
Ojek online. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Bersar (PSBB) resmi berlaku di DKI Jakarta. Salah satu poin kebijakan yaitu melarang ojek online membawa penumpang.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut, driver ojek online menjadi salah satu profesi yang terkena dampak serius dari penerapan PSBB.

“Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang,” kata Tulus, Sabtu (11/4/2020).

Tulus mengatakan, aturan ini memang harus dipatuhi semua pihak. Namun, kata dia, para pengemudi ojol harus dibantu aplikator seperti Gojek dkk untuk tetap bertahan di tengah situasi sulit seperti ini.

Salah satunya potongan (fee) yang dikenakan aplikator kepada driver ojol sebesar 20 persen dihapus selama PSBB. Pasalnya, driver ojol masih bisa mengantar makanan atau barang.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sempat Hendak Kabur Usai Lindas Ojol, Sopir Mobil Listrik di Kebayoran Baru Akhirnya Tersangka

5 hari lalu

Sopir Mobil Listrik Ngaku Melamun dan Ngantuk saat Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol

7 hari lalu

Mobil Listrik Tabrak 4 Kendaraan di Blok M Jaksel, Pengemudi Ojol Terlindas hingga Patah Kaki

11 hari lalu

Inspiratif! Kisah Anak Driver Ojol Berhasil Jadi Sarjana, Perjuangan Orang Tua Jadi Motivasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal